
LAMPUNG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Lampung Anti Mafia Hukum (KOMPAK-Lampung) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kamis (23/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan 6 tuntutan terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Koordinator Lapangan KOMPAK-Lampung, Wahyu Hidayat, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan mahasiswa terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, KOMPAK-Lampung menyebut terdapat perbedaan perlakuan dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dibandingkan tersangka lain dalam perkara yang sama. Massa aksi juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah meski, menurut mereka, alat bukti telah mencukupi.
“Kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” ujar Wahyu Hidayat saat membacakan pernyataan sikap.
Selain mendesak penahanan Febrie Adriansyah, KOMPAK-Lampung juga meminta aparat penegak hukum mempertegas status hukum yang bersangkutan, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, mengevaluasi kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung, serta membuka kepada publik alasan belum dilakukannya penahanan.
Massa aksi juga menilai proses hukum terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), Pasal 184 KUHAP, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam kesempatan itu, KOMPAK-Lampung menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami mahasiswa Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkeadilan, serta menolak segala bentuk upaya melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat,” katanya.
Diketahui, aksi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, massa tetap menyuarakan tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (AS/N)