

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.
Di tengah proses penyidikan, perusahaan berinisial PT. P menitipkan uang Rp.100 miliar sebagai pengganti sementara kerugian negara.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan sejak Surat Perintah Penyidikan terbit pada 5 Januari 2026.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT. P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT. I di Provinsi Lampung,” kata Danang dalam konferensi pers. Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, penyidik Pidana Khusus telah memeriksa 59 saksi dan tiga ahli. Rinciannya, dua orang dari PT. I, 13 orang dari PT. P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Jumlah itu disebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan pembuktian.
Nilai pasti kerugian negara, kata Danang, masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Pada 3 Februari 2026, PT. P mengirimkan surat kepada Kejati Lampung perihal permohonan penyelesaian persoalan hukum.
Sepekan kemudian, 10 Februari 2026, perusahaan itu menyampaikan pernyataan penempatan dana titipan. Uang sebesar Rp.100 miliar telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejati Lampung.
Danang menegaskan, penitipan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik perusahaan, namun tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum.
“Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (NR/N)