

Kuantan Singingi – Polda Riau mengungkap sebanyak 29 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Januari hingga April 2026 di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Dari pengungkapan tersebut, aparat menetapkan 54 orang sebagai tersangka dan memusnahkan 1.167 unit rakit tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penindakan dilakukan di 210 lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kuantan Singingi. Selain menjerat pelaku, polisi juga menyasar sarana yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga sarana yang digunakan dalam aktivitas PETI, sehingga dapat memutus rantai kegiatan ilegal tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi yang sama, Polda Riau turut mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menjadi penopang aktivitas PETI. Polisi mengamankan sekitar 4,5 ton solar subsidi dengan dua orang tersangka.
“Langkah ini kami lakukan untuk menutup jalur logistik yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya di aliran Sungai Kuantan.
“Pendekatan yang kami lakukan tidak hanya represif, tetapi juga melalui strategi green policing, dengan mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Provinsi Riau. Penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan secara konsisten, seiring dengan upaya pemulihan lingkungan.
“Ini komitmen kami. Penegakan hukum berjalan, tetapi upaya menjaga lingkungan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan akibat PETI sudah meluas, mulai dari pencemaran air hingga degradasi ekosistem sungai. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peran lembaga adat.
“Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” ujarnya.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polda Riau dalam memberantas PETI. Ia menilai penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Penanganan PETI harus diiringi solusi yang komprehensif, termasuk pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat, lanjutnya, juga tengah menyiapkan penguatan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Dengan demikian, tidak hanya aspek penegakan hukum yang berjalan, tetapi juga pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan dapat dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (AS/N)