PAN Tegaskan Status Yayasan SMA Siger Harus Milik Pemkot, Tolak Skema Hibah Anggaran

BANDARLAMPUNG – Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung memberikan catatan kritis terkait status kepemilikan dan pengelolaan SMA Siger dalam hearing (dengar pendapat) bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung. PAN mendesak agar aset tersebut dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah guna transparansi anggaran.

​Sekretaris DPD PAN Kota Bandar Lampung, H. Erwansyah, SH., menyatakan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan sekolah tersebut. Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan hearing lanjutan yang melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan pihak yayasan untuk mendapatkan penjelasan yang transparan.

​Erwansyah menegaskan bahwa PAN menolak keras jika yayasan tersebut dikelola atas nama pribadi. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera mengubah status kepemilikan yayasan menjadi di bawah Korpri atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

​”Catatan dari Partai Amanat Nasional adalah yayasan tidak boleh atas nama pribadi. Kami meminta kepada dinas agar dirubah menjadi Korpri, pemiliknya adalah Pemkot Bandar Lampung,” kata Erwansyah. Jum’at (6/2/2026).

​Sikap tegas juga ditunjukkan PAN terkait pembiayaan sekolah tersebut. Jika persyaratan administrasi mengenai pemindahan status yayasan dari pribadi ke Pemkot tidak segera dipenuhi, PAN merekomendasikan agar pengucuran anggaran tidak diteruskan.

​”Apabila surat belum juga bisa dipenuhi, maka rekomendasi dari Partai Amanat Nasional tidak boleh meneruskan terkait mengenai anggaran,” terangnya.

​Selain persoalan kepemilikan, PAN juga menyoroti skema bantuan yang diberikan. Erwansyah menyatakan ketidaksetujuannya jika status bantuan untuk sekolah atau yayasan tersebut berbentuk hibah. Ia mengusulkan agar skema yang digunakan adalah pinjam pakai demi menjaga aset daerah.

​”Terkait mengenai hibah, kami tidak sepakat kalau statusnya hibah. Melainkan sekolah segala macam yang berurusan dengan kepentingan yayasan itu statusnya pinjam pakai, itu yang menjadi rekomendasi kami,” ujarnya.

​Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah benar-benar dialokasikan pada aset yang secara hukum sah dimiliki oleh pemerintah, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. (NR/N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *