Ketua Komisi II DPRD Lampung Menanggapi Dugaan Pengelolaan Dana Rp5,4 Miliar Alsintan di Luar APBD Jadi Celah Korupsi

LAMPUNG – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menanggapi dugaan pengelolaan dana pendapatan Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) sebesar Rp5,4 miliar di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung yang dikelola di luar mekanisme APBD, menjadi celah untuk praktek korupsi.

Basuki mengungkapkan persoalan tersebut pun sebelumnya telah muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 dan telah dibahas dalam pansus DPRD Provinsi Lampung, di mana dirinya saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus LHP.

“Itu sudah muncul di LHP Tahun 2024 dan sudah kami bahas. Rekomendasi kami jelas, pengelolaan dana itu tidak boleh di luar mekanisme APBD dan harus masuk ke kas daerah,” kata Basuki saat dimintai tanggapan oleh awak media Lampung Segalow di ruang Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, alasan belum adanya peraturan daerah (Perda) saat itu tidak dapat dijadikan pembenaran apabila pengelolaan pendapatan dilakukan tanpa sistem pengawasan dan akuntabilitas yang jelas.

“Sekarang perdanya sudah ada. Jadi harus ada aturan main yang jelas. Mau masuk APBD atau menggunakan mekanisme BLUD, yang penting transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Basuki mengatakan Komisi II DPRD Lampung telah beberapa kali memanggil pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta pembenahan tata kelola Brigade Alsintan.

Ia menegaskan pengelolaan dana miliaran rupiah di luar sistem APBD berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga dugaan penyalahgunaan keuangan daerah celah korupsi apabila tidak segera dibenahi.

“Kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada transparansi, maka bisa muncul indikasi penyalahgunaan dan korupsi. Karena uangnya dikelola sendiri, dipakai sendiri, tanpa akuntabilitas yang jelas,” terangnya.

Basuki juga mengaku selama ini DPRD baru mengetahui adanya pengelolaan dana tersebut setelah muncul dalam temuan LHP BPK.

“Kami tahunya dari LHP BPK. Sebelumnya belum pernah ada laporan rinci secara administrasi. Selama ini hanya disampaikan secara lisan dalam forum-forum RDP,” jelasnya.

Ia menyebut hingga saat ini DPRD masih menunggu apakah persoalan serupa kembali muncul dalam LHP BPK Tahun 2025 atau tidak.

“Kalau ternyata muncul lagi di LHP 2025, berarti ini menjadi temuan berulang dan itu persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Selain itu, Basuki juga menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan penyewaan Alsintan yang nilainya disebut cukup besar.

“Pemerintah daerah sedang butuh sumber pendapatan baru. Kalau ada potensi pendapatan besar seperti ini harusnya bisa masuk PAD secara resmi dan tercatat,” kata dia.

Meski demikian, Basuki menilai tujuan awal pengelolaan dana untuk operasional dan perawatan Alsintan merupakan hal yang baik, namun tetap harus disertai dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Tujuannya mungkin bagus untuk perawatan alat. Tapi tetap harus ada dasar hukum, transparansi, dan akuntabilitas supaya jelas uang masuk dan keluarnya,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alsintan, di Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Amalia Rizkiyanti, mengakui pengelolaan pendapatan penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan) sebelumnya belum menggunakan mekanisme APBD dan langsung digunakan untuk operasional Brigade Alsintan.

Pengakuan itu disampaikan Amalia saat memberikan penjelasan kepada segalow terkait pengelolaan Alsintan pada Selasa, 19 Mei 2026. (AS/N/N)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *