

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Lampung atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, pada Senin (20/07/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Provinsi Lampung dan dihadiri Gubernur Lampung, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan jawaban, penjelasan, dan tanggapan atas berbagai masukan, kritik, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD dalam pemandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian jawaban gubernur mencakup berbagai aspek pelaksanaan APBD, mulai dari realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, capaian program pembangunan, hingga upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Lampung dan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Melalui rapat paripurna ini, diharapkan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum dilanjutkan pada agenda pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Provinsi Lampung.