
LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, mengungkapkan adanya wacana dari Gubernur Lampung untuk menerapkan pembangunan jalan melalui mekanisme swakelola atau melibatkan masyarakat. Skema tersebut dinilai berpotensi menghasilkan panjang jalan yang lebih besar dibandingkan sistem kontraktual.
Menurut Mukhlis, dengan anggaran sebesar Rp200 juta, pembangunan jalan melalui kontraktor umumnya hanya mampu menghasilkan sekitar 300 meter ruas jalan. Namun, apabila anggaran tersebut dikelola langsung oleh masyarakat melalui swakelola dan didukung gotong royong, hasilnya bisa mencapai 700 hingga 800 meter.

“Itu memang wacana yang dibangun oleh Pak Gubernur dalam rangka menghasilkan produk jalan yang lebih panjang. Kalau Rp200 juta dibangun secara kontraktual mungkin hanya sekitar 300 meter. Tapi kalau diserahkan kepada masyarakat, mereka berswakelola bahkan bisa berswadaya, hasilnya bisa mencapai 700 sampai 800 meter,” kata Mukhlis. Senin (03/08/2026).
Ia menjelaskan, konsep tersebut disebut telah diterapkan di beberapa daerah sehingga dinilai memiliki potensi meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dengan meminimalkan kebocoran biaya.
Meski demikian, Mukhlis menegaskan bahwa wacana tersebut belum dipastikan akan diterapkan pada tahun anggaran berjalan. Saat ini, pembahasan APBD murni masih berlangsung sehingga belum diketahui apakah program tersebut telah diakomodasi.
“Soal realisasinya mungkin tahun depan. APBD murni baru akan dibahas, sehingga belum diketahui apakah sudah mengakomodasi program itu atau belum. Nanti akan kami pertanyakan dalam rapat dengar pendapat (RDP),” ujarnya.
Mukhlis menambahkan, dirinya sebelumnya juga telah mendengar pemaparan mengenai wacana tersebut dalam RDP. Namun hingga kini, pelaksanaannya masih belum jelas karena sangat bergantung pada ketersediaan anggaran serta mekanisme pelaksanaannya.
Ia menegaskan DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah mengenai kesiapan program tersebut agar implementasinya memiliki dasar regulasi dan penganggaran yang jelas. (NR/N)