
LAMPUNG – Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi damai di sejumlah kantor pemerintahan pada 26–27 Agustus 2026.
Aksi tersebut akan dipusatkan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Lampung, Kantor Gubernur Lampung, serta Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus mendesak pemerintah dan instansi terkait, agar mempercepat penyelesaian sejumlah konflik agraria yang hingga kini masih menjadi persoalan di Lampung.

Rencana aksi tersebut disampaikan DPW KNARA Lampung melalui surat pemberitahuan kepada Kapolresta Bandar Lampung, Cq. Kasat Intelkam Polresta Bandar Lampung, tertanggal 21 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, KNARA memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 800 peserta. Massa disebut berasal dari sejumlah kelompok masyarakat adat dan masyarakat terdampak konflik agraria, di antaranya masyarakat adat Marga Tegaomo’an Kampung Bakung Ilir, Marga Suway Umpu Kampung Bakung Udik, masyarakat Buay Aji Kampung Gedung Aji, serta elemen masyarakat lainnya.
KNARA menilai persoalan agraria yang menyangkut tanah ulayat dan hak masyarakat adat membutuhkan perhatian serta langkah konkret dari pemerintah. Mereka mendorong agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada proses administrasi maupun pertemuan, tetapi dilanjutkan dengan penelitian lapangan, pengukuran objek konflik, kepastian status hak atas tanah, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam aksi tersebut, KNARA membawa 6 tuntutan utama yang ditujukan kepada BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, serta DPRD Provinsi Lampung.
Pertama, KNARA meminta Kanwil BPN Lampung bersama Kantah BPN Tulang Bawang segera menindaklanjuti surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/HT.01/1380-400.19/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.
Menurut KNARA, tindak lanjut terhadap surat tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai langkah penyelesaian terhadap persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kedua, KNARA meminta Kanwil BPN Lampung dan Kantah BPN Tulang Bawang melakukan penelitian serta pengukuran terhadap objek konflik tanah ulayat masyarakat adat di sejumlah wilayah.
Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kampung Bakung Ilir, Kampung Bakung Udik dan Kampung Gedung Aji. Penelitian dan pengukuran tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses verifikasi kondisi serta status objek tanah yang disengketakan.
Ketiga, KNARA meminta BPN membuka status blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat adat di Kampung Bakung Udik.
Dalam proses tersebut, KNARA meminta agar pelaksanaannya melibatkan penyimbang, tokoh masyarakat adat serta DPW KNARA Lampung. Pelibatan unsur masyarakat adat dinilai penting agar proses penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan secara terbuka dan memperhatikan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan objek konflik.
Keempat, KNARA meminta Gubernur Lampung bersama Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Lampung memberikan dukungan terhadap percepatan penyelesaian konflik tanah ulayat masyarakat adat.
KNARA menyebut persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga membutuhkan langkah konkret dan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah provinsi diharapkan dapat mengambil peran dalam mendorong penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat di sejumlah wilayah Lampung.
Kelima, KNARA meminta pemerintah mendukung percepatan penyelesaian konflik masyarakat adat Buay Pamuka Pangeran Tua dan Buay Pamuka Pangeran Ilir.
Tuntutan tersebut juga mencakup persoalan masyarakat transmigrasi swakarsa mandiri yang berada di wilayah konsesi perusahaan dan kawasan hutan. KNARA meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hak dan penyelesaian konflik antara masyarakat dengan berbagai kepentingan atas penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
Keenam, KNARA meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian konflik agraria.
Selain pembentukan Pansus, DPRD juga diminta mengawal proses percepatan penyelesaian konflik agraria yang menjadi aspirasi masyarakat. KNARA berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat mendapat tindak lanjut dari pemerintah maupun instansi teknis.
KNARA menegaskan aksi yang akan dilakukan merupakan aksi damai dan akan dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab. Penyampaian aspirasi tersebut disebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kapolda Lampung, Kanwil BPN Lampung, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang dan Kantah BPN Tulang Bawang.
Dengan digelarnya aksi tersebut, KNARA berharap pemerintah dan seluruh instansi yang memiliki kewenangan dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan agraria di Lampung.
Mereka juga mendorong agar tuntutan masyarakat tidak hanya diterima sebagai aspirasi, tetapi diikuti langkah nyata melalui koordinasi, penelitian lapangan, pengukuran objek konflik, kepastian administrasi pertanahan, serta mekanisme penyelesaian yang melibatkan masyarakat terdampak.
Bagi KNARA, percepatan penyelesaian konflik agraria dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan berlarut-larut dan menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. (NR/N)