
LAMPUNG – Enam dugaan praktek KKN dalam pengelolaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2025 dibawah kepemimpinan Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., yang dikaji Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow dengan nilai indikasi keseluruhan mencapai sekitar Rp.2,999 miliar tidak mendapatkan jawaban rinci dari pihak rumah sakit dan menjadi misteri.
Enam dugaan praktek KKN tersebut meliputi pengadaan Generator Set, pekerjaan jaringan elektrikal, pembangunan dan rehabilitasi gedung, denda keterlambatan Gedung Forensik, pembayaran jasa pelayanan 47 dokter mitra, serta pembayaran jasa konsultansi.

Konfirmasi Tim Lipsus tidak dijawab langsung oleh Direktur Imam Ghozali, akan tetapi dijawab secara tertulis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu RSUDAM Provinsi Lampung, Desy Yuanita, melalui salinan surat Nomor 200.2.10.2/001/VII.01/IX/2026 pada Kamis, 24 September 2026 yang diterima Lampung Segalow pada Jum’at, 25 September 2026.
Dalam surat tersebut, RSUDAM tidak memberikan jawaban satu per satu terhadap nominal maupun pertanyaan substantif yang diajukan Tim Lipsus Lampung Segalow.
Sebaliknya, pihak rumah sakit menyatakan perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data sebelum memberikan kesimpulan.
“RSUD Dr. H. Abdul Moeloek perlu memastikan dan memverifikasi terlebih dahulu dokumen serta data yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud,” demikian salah satu poin tanggapan PPID RSUDAM.

Dugaan pertama berkaitan dengan pengadaan Generator Set senilai sekitar Rp.4,752 miliar. Berdasarkan kajian Lampung Segalow, terdapat dugaan proses pengadaan tidak menghasilkan harga yang kompetitif.
Kajian tersebut mempertanyakan proses penentuan harga, harga dari main dealer sebelum produk masuk katalog elektronik, pemilihan PT. ESKM sebagai penyedia, survei harga, negosiasi serta kemungkinan adanya perbedaan harga. Namun, RSUDAM tidak menjawab apakah dugaan selisih harga tersebut benar atau salah.
Pihak rumah sakit hanya menyatakan, “Penilaian mengenai kewajaran harga, spesifikasi, volume, pemilihan penyedia, maupun pelaksanaan pekerjaan harus didasarkan pada keseluruhan dokumen dan kondisi yang sebenarnya.”
Dugaan kedua menyangkut pekerjaan Pengadaan Barang dan Instalasi Jaringan Elektrikal Pendukung Tambah Daya Listrik dengan nilai paket sekitar Rp.11,931 miliar.
Lampung Segalow mengkaji adanya dugaan kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan dengan realisasi di lapangan.
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari pihak yang menyusun volume, pemeriksaan volume, pengawasan, opname, pemeriksaan fisik, alasan pekerjaan dinyatakan 100℅, hingga status pengembalian dugaan kelebihan pembayaran.
Dalam jawabannya, RSUDAM menjelaskan pekerjaan tersebut dibutuhkan untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan rumah sakit dan telah dimanfaatkan dalam operasional pelayanan.
RSUDAM juga menyatakan proses pengadaan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Namun, tidak ada jawaban spesifik mengenai apakah terdapat kekurangan volume, komponen pekerjaan yang diduga kurang, pihak yang menghitung nilai tersebut maupun status pengembaliannya. RSUDAM justru menyatakan perlu memastikan dasar informasi dan metode penghitungan.
“Apabila terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat pengawasan intern pemerintah atau lembaga pemeriksa yang berwenang, RSUD Dr. H. Abdul Moeloek akan menindaklanjuti hasil dan rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Desy.
Dugaan ketiga berkaitan dengan 4 paket pembangunan atau rehabilitasi gedung pada RSUDAM. Lampung Segalow mengkaji adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang menghasilkan indikasi kelebihan pembayaran.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai nama dan nilai masing-masing paket, bagian pekerjaan yang kurang, volume kontrak dibandingkan kondisi aktual, konsultan pengawas, PPK, PPTK, pemeriksaan fisik, adendum dan status pengembalian. Namun, surat PPID RSUDAM tidak memberikan rincian mengenai 4 paket tersebut maupun menjawab nominal.

Dugaan keempat menyangkut pengelolaan denda keterlambatan pembangunan Gedung Forensik. Dalam kajian Lampung Segalow, pekerjaan yang seharusnya selesai pada 26 Desember 2025 baru dinyatakan selesai pada 12 Maret 2026 atau terlambat 77 hari.
Lampung Segalow juga mencatat adanya setoran denda dan mengkaji dugaan masih terdapat kewajiban yang perlu ditelusuri.
Pertanyaan yang diajukan mencakup penyebab keterlambatan, dasar perpanjangan waktu, adendum, pihak yang menyetujui, penghitungan denda hingga status pembayaran kekurangan. Namun, RSUDAM tidak memberikan jawaban spesifik atas angka 77 hari, maupun dugaan uang kewajiban tersebut.
“Penilaiannya harus mengacu pada dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, realisasi pekerjaan, dokumen perubahan atau adendum apabila ada, surat-menyurat terkait pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan kontraktual yang berlaku,” tulis Desy kembali.
Dugaan kelima berkaitan dengan pembayaran jasa pelayanan kepada 47 dokter mitra. Lampung Segalow mengkaji adanya dugaan PPh Pasal 21 yang tidak dipotong.
Lampung Segalow meminta penjelasan mengenai identitas 47 dokter, nilai pembayaran masing-masing, dasar pembayaran, perjanjian kerja sama, perhitungan PPh 21, alasan tidak dilakukan pemotongan, bukti potong hingga bukti setor pajak.
Namun, RSUDAM tidak memberikan rincian mengenai 47 dokter maupun perhitungan pajak yang dipersoalkan. Dalam suratnya, Desy hanya menyatakan, “RSUD Dr. H. Abdul Moeloek akan melakukan verifikasi terhadap dasar pembayaran, dokumen kerja sama, dokumen pembayaran, ketentuan perpajakan, serta ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dugaan keenam menyangkut pembayaran jasa konsultansi. Lampung Segalow mengkaji adanya dugaan kelebihan pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi.
Pertanyaan yang diajukan meliputi identitas konsultan, paket konsultansi, personel yang dibayar, kesesuaian personel dengan proposal, waktu kerja, timesheet, bukti kehadiran, laporan konsultan hingga output pekerjaan. Namun, isi surat tanggapan PPID RSUDAM tidak menjawab secara spesifik dugaan tersebut.
Dalam kajian Lampung Segalow tersebut dijumlahkan dengan nilai indikasinya mencapai sekitar Rp.2,999 miliar.
Namun, angka tersebut merupakan hasil kajian Lampung Segalow dan bukan kesimpulan final mengenai kerugian negara.
RSUDAM sendiri menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Informasi atau perhitungan yang belum melalui proses verifikasi tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara yang telah final,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Selain meminta konfirmasi, Lampung Segalow juga meminta salinan berbagai dokumen pendukung investigasi, mulai dari kontrak, KAK, HPS, RAB/BOQ, dokumen e-katalog, riwayat negosiasi, dokumen pembayaran, BAST, laporan pengawasan, dokumen pemeriksaan, adendum, bukti pengembalian hingga dokumen perpajakan.
Namun, dalam surat tanggapannya, RSUDAM tidak melampirkan dan merinci dokumen mana yang dapat diberikan, dokumen mana yang tidak tersedia maupun dokumen mana yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
RSUDAM hanya menyatakan, “Informasi yang dapat disampaikan kepada publik akan diberikan sesuai prinsip keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan.”
Sementara, 6 dugaan yang diajukan Lampung Segalow masih ditempatkan sebagai hasil kajian investigasi dan indikasi yang membutuhkan verifikasi dokumen serta klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini kami tayang, tidak terdapat jawaban rinci dari RSUDAM yang secara spesifik mengonfirmasi ataupun membantah nominal dugaan tersebut. (AS/N/N)
The post 6 Dugaan Praktek KKN RP2.9 Miliar Di RSUDAM Jadi Misteri first appeared on LAMPUNG SEGALOW.